Parlemen

Menhan Soroti Revisi UU TNI dalam Rapat Bersama Komisi I DPR

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Senin, 25 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Sjafrie membahas kelanjutan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sjafrie memulai penjelasannya dengan memaparkan arah pembangunan kekuatan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Ia menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Pertahanan adalah melanjutkan sekaligus mengembangkan strategi pembangunan kekuatan pertahanan.

“Kami akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu kami akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah memasukkan revisi UU TNI ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, pembahasannya tidak masuk dalam daftar prioritas, melainkan dalam prolegnas jangka menengah DPR periode 2025-2029.

Pada akhir masa jabatan 2019-2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI dan RUU Polri.

“RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya,” kata Ketua Baleg periode 2019-2024, Wihadi Wiyanto

Wihadi tidak menjelaskan alasan rinci di balik pembatalan pembahasan RUU tersebut.

“Saat ini kami putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kami lihat urgensinya. Ini terkait masalah carry over juga,” ungkap Wihadi.

Dalam draf revisi UU TNI yang sempat dibahas, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian, di antaranya usulan perpanjangan usia pensiun serta penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button